-->

IMPORTANT ANNOUNCEMENT !!

In recent months there were some scam cases implicate Binamandiri to collaborate with overseas agent, by imposing as Binamandiri Branch Offices in Indonesia.

Due to the above matter, we would like to inform to the public that Binamandiri DOES NOT HAVE any branch office and/or individual anywhere else outside Malang City in Indonesia, who claim as Binamandiri’s representative who has the authority to collaborate with overseas agency, BESIDE the board of directors at Head Office in Malang, which can be seen in Binamandiri site. The correspondent address between Binamandiri and overseas agency ONLY using the address in Binamandiri’s Business License, Jalan Kartini No.19-A Malang-Indonesia 65111, Phone +62 (341) 323990, Fax +62 (341) 366566, account@binamandiri.com. All correspondent emails are using corporate email and not any commercial-free email such as Yahoo Email

Any contacts outside the above Correspondence Information are considered imposter. Binamandiri does not be responsible for any loss caused by misleading from Binamandiri’s imposter. All fraud cases will be reported to the Ministry of Manpower and Transmigration for further criminal prosecution. For any information please refers to our website

Thursday, October 2, 2008

SINGAPURA

Merupakan negara pulau terletak di utara pulau Batam – Riau. Selain Malaysia, Singapura juga merupakan tetangga terdekat Indonesia. Saat ini diperkirakan terdapat + 500.000 Warga Negara Indonesia bermukim di negara pulau tersebut, yaitu pelajar/mahasiswa, pengusaha Indonesia serta para Koruptor Indonesia, dan tentu saja yang terbesar adalah sebagai Tenaga Kerja.

Singapura beriklim tropis, dan memiliki penegakan hukum terbaik se-Asia sehingga TKI dapat terlindungi dengan baik.

Umumnya Tenaga Kerja yang legal bekerja di Singapura adalah sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sedangkan yang illegal menjadi tenaga konstruksi. Adalah policy dari Singapura bahwa tenaga kerja dari Indonesia yang dapat masuk secara resmi adalah HANYA sebagai PLRT untuk posisi Mid-Skill kebawah. Tapi tidak dipungkiri, dan pemerintah Singapura-pun tentunya mengetahui, banyak sekali Tenaga Kerja Indonesia Illegal yang bekerja di sektor konstruksi di Singapura, untuk membangun sarana dan prasarana infrastukturnya sebagaimana Malaysia. Umumnya Tenaga Kerja Indonesia masuk melalui Pulau Batam atau Tanjung Pinang dengan visa turis untuk masuk ke Singapura dan bekerja selama 1 (satu) bulan kemudian keluar dan masuk kembali keesokan harinya untuk mendapatkan visa 1 (satu) bulan lagi. Bila tidak dari Indonesia, darimana Singapura dapat memiliki tenaga kerja untuk membangun dan memperluas pulaunya, tentunya hanya Indonesia yang bisa, mudah dan murah untuk mendapatkan tenaganya sebagaimana pasir Indonesia.

Mengapa tidak bisa mereka bekerja secara legal dengan visa kerja ? Karena Singapura takut apabila jumlah warga negara Indonesia terlalu banyak akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, keamanan dan politik sebagaimana terjadi di Malaysia saat ini. Sehingga dengan menutup mata keberadaan TKI secara illegal, maka sewaktu-waktu dapat dideportasi bilamana terjadi gejolak tersebut.

Secara garis besar, bekerja ke Singapura sebagai low-skill worker seperti PLRT adalah relatif sulit dibandingkan negara-negara asia lainnya, dikarenakan sebelum dapat bekerja ke Singapura, para Tenaga Kerja akan mengikuti tes tulis bahasa Inggris setibanya di Singapura, dan bila tidak dapat lulus hingga 3 kali, harus kembali ke Indonesia untuk menunggu waktu sebulan dapat kembali mengikuti tes tersebut. Walaupun tes berisikan pengetahuan dasar kehidupan sehari-sehari, akan tetapi karena diberikan dalam bahasa Inggris tentunya relatif sulit bagi para Tenaga kerja Indonesia yang rata-rata hanya lulusan SD atau SMP yang tidak pernah mengenyam pendidikan bahasa Inggris.

Kenapa tidak diadakan tes di Indonesia sebelum berangkat ke Singapura, sehingga tidak membuang biaya bila tidak mampu? Setelah China, Indonesia adalah negara dengan tingkat pembajakan terbesar di Asia, sehingga dikhawatirkan hasil tes akan dipalsukan. INILAH KENYATAAN.

Secara hitungan kasar orang yang berpendidikan tinggi atau ahli ekonomi, bekerja ke Singapura bisa dikategorikan tidak Feasible atau tidak layak. Walaupun memiliki Singapura memiliki GDP sebesar USD 48.900 setara 25 kali GDP Indonesia, rata-rata PLRT Indonesia akan digaji sebesar SGD 320 untuk yang tidak memiliki pengalaman dan SGD 350 untuk yang berpengalaman luar negeri, dengan potongan gaji rata-rata 8,5 bulan dan selama masa 8,5 bulan hanya menerima SGD 10 (Rp. 65.000), sehingga kontrak selama 2 (dua) tahun dan selama sepertiga waktunya tidak dapat mengirimkan uang untuk keluarganya. 8 bulan adalah waktu yang cukup lama bagi keluarga TKI di desa untuk menunggu belum lagi ditambah masa pelatihan selama 3 bulan di BLKLN. Tentunya keluarga di desa mengharapkan agar dapat segera menerima uang dari hasil bekerja di Singapura untuk dapat digunakan untuk membantu anak, adik maupun orang tuanya. Tapi apa daya, tidak ada standar upah minimum di Singapura, semua berlaku hukum pasar, dan baik Pemerintah Indonesia maupun PPTKIS yang menempatkan ke Singapura tidak memiliki bargain position yang baik kepada Pemerintah Singapura maupun agensi Singapura untuk mengurangi potongan dan menaikan gaji, sebagaimana Filipina, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, para PLRT akan menerima kondisi kerja yang tidak feasible dalam hitungan ahli ekonomi. Potongan gaji adalah biaya yang dikeluarkan PPTKIS untuk menempatkan para Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam UU No.39/2004, yang seyogyanya dapat disubsidi oleh pihak User bahkan lebih baik bila dana BLT Pemerintah Indonesia dapat dialokasikan untuk biaya penempatan, sehingga selain mengurangi angka kemiskinan juga mengurangi pengangguran.

Bookmark and Share